Temuan Inspektorat Terkait Dugaan Penyimpangan DD Oleh Pemdes Cihideung Girang Senilai 50 Juta

0

SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan 

Pemerintah Desa (Pemdes) Cihideung Girang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diminta oleh lembaga Aparat pengawasan Intern Pemerintah atau APIP untuk segera mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp 50 Juta yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran untuk realisasi Dana Desa (DD) pada tahun 2023.

Hal tersebut diakui dan dijelaskan oleh Badru Alqubani selaku Sekretaris Desa (Sekdes) setempat saat dikonfirmasi melalui pesan selulernya terkait perkembangan kasus dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pejabat Pemdes Cihideung Girang, Pada Jumat (29/12/2023) kepada media ini.

“Kami beserta Kepala Desa sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten Kuningan. Dari pemeriksaan tersebut, inspektorat menemukan dugaan penyimpangan realisasi anggaran yang bersumber dari DD pada tahun 2023 dan telah selesai diperiksa sesuai Berita Acara Pemeriksaan yang tertuang”, Ungkap Badru.

Menurut Badru, hasil pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Kuningan terdapat tiga item temuan penyimpangan. Diantaranya, penyimpangan realisasi DD di bidang fisik pembangunan senilai Rp 50 Juta pada tahun ini.

Sehingga pihak Pemdes melalui Kepala Desa (Kades) Cihideung Girang berkewajiban untuk mengembalikan keuangan negara sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas perbuatan yang dilakukan ketika dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inspektorat.

“Hasil dari pemeriksaan pihak inspektorat ditemukan kerugian pada uang negara sebesar 50 juta. Dan pihak Pemdes berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut sebagai tuntutan ganti rugi uang negara”, Imbuh Badru.

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Pembangunan (Kasipem) saat ditemui di Kantor Desa mengenai peristiwa yang dimaksud, pihaknya membenarkan bahwa Kades dan Sekdes Cihideung Girang saat ini masuk dalam penanganan perkara perihal penyimpangan DD.

Disisi lain, Agus Suryo selaku Kepala Kecamatan (Camat) menganggap bahwa persoalan Pemdes Cihideung Girang telah selesai ketika ada ketentuan dengan TGR oleh tim Inspektorat untuk segera dikembalikannya anggaran saat pemeriksaan pada semester ketiga.

“perkara itu sudah selesai pada semester ketiga, dan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak inspektorat dengan tuntutan ganti rugi oleh pihak pemdes Cihideung girang, perkara tersebut dianggap sudah selesai”, tutur Agus.

Hingga berita ini tayang, Aman selaku Kades Cihideung Girang sangat sulit ditemui dan terkesan menghindar dari kejaran awak media untuk dimintai komentar atau keterangan dari pihaknya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *