SUBURJAGAT.COM | Kuningan
11 Mei 2025, Dilaporkannya 3 (tiga) PKBM di kabupaten Kuningan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan siswa fiktif 3 (tiga) sebagai bentuk sikap kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan dunia pendidikan kesetaraan/Nino formal agar dapat di selenggarakan sesuai dengan tujuan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat undang – undang dasar 1945.
PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat merupakan lembaga pendidikan nonformal yang didirikan untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tidak bisa mengikuti pendidikan formal. kegiatan belajar-mengajar yang fleksibel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat menjadi fokus PKBM. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat melalui berbagai kegiatan pembelajaran, termasuk program kesetaraan (Paket A, B, dan C) dan berbagai kursus di selenggarakan dalam PKBM, dan terbuka untuk semua orang, terlepas dari usia, latar belakang pendidikan, atau pekerjaan, dengan berbagai program di selenggarakan PKBM, seperti program keaksaraan, pengembangan anak usia dini, kursus keterampilan, dan program magang.
Adapun yang membedakan PKBM dengan sekolah formal yakni,PKBM lebih fleksibel dalam hal waktu dan materi pembelajaran, serta lebih fokus pada kebutuhan dan potensi lokal. Penyelenggaraan PKBM di tunjangan oleh bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang disalurkan melalui rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening umum kas daerah (RKUD) kabupaten,kota.dan menjadi penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sumber BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Penyalurannya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) kabupaten/kota, dan menjadi penerimaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Penyaluran dana hibah BOP untuk PKBM juga melibatkan pengisian Dapodik oleh lembaga PKBM, kemudian diturunkan SIMDAK BOP dari Kemendikbud, dan diverifikasi oleh tim verifikasi, Dana BOP Kesetaraan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan operasional PKBM, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, asesmen, evaluasi, dan administrasi. Untuk menjadi penerima Dana BOP Kesetaraan, PKBM harus memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di Dapodik, telah melakukan pemutakhiran Dapodik, memiliki izin penyelenggaraan pendidikan, memiliki rekening satuan pendidikan, memiliki minimal 10 peserta didik, dan bukan satuan pendidikan kerja sama.
Siswa PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). PKBM termasuk dalam lembaga pendidikan nonformal yang juga dapat diusulkan menjadi penerima PIP. PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk dapat melanjutkan pendidikan. Lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM, SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), dan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) juga dapat mengajukan usulan peserta didik mereka untuk menjadi penerima PIP. Prosesnya dimulai dari sekolah atau PKBM yang melakukan seleksi dan menyusun daftar siswa yang layak mendapatkan PIP. Kemudian, sekolah akan menandai status kelayakan siswa di aplikasi Dapodik. Prioritas penerima PIP antara lain siswa dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), dan keluarga miskin/rentan miskin. Selain itu, ada juga pertimbangan khusus untuk siswa yang yatim piatu, korban bencana, memiliki kelainan fisik, dan lain-lain. Besaran dana PIP yang diterima akan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa.Siswa SD/MI/sederajat: Rp 450.000 per tahun.Siswa SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun.Siswa SMA/SMK/MA: Rp 1 juta per tahun.
Dasar hukum Pendidikan Kesetaraan. Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Permendikbud no 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Peraturan Pemerintah no 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Dan berikut adalah kumpulan peraturan perundangan yang terkait dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Standar Kompetensi Lulusan: Permendikbudristek no 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar Kompetensi Lulusan ini adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 20 tahun 2016.
Standar Isi: Permendikbudristek no 7 tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 21 tahun 2016.
Standar Proses: Permendikbudristek no 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 22 tahun 2016.
Standar Penilaian: Permendikbudristek no 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Penilaian merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 23 tahun 2016.
Standar Guru: Permendikbudristek no 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Dokumen berisi ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.
Standar Tenaga Administrasi Kependidikan: Permendiknas no 43 tahun 2009. Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk tenaga administrasi kependidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan. Standar Pengelola PKBM: Permendiknas no 44 tahun 2009. Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi pengelola pendidikan kesetaraan (Ketua PKBM).
Standar Sarana dan Prasarana: Permendikbudristek no 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Berisikan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan (termasuk PKBM) dalam penyelenggaraan pendidikan, mencakup lahan, bangunan,ruangan-ruangannya, beserta sarana yang ada di dalamnya.
Standar Pengelolaan: Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Berisikan standar mengenai perencanaan program, yaitu perumusan visi, misi, tujuan, rencana kerja dan pelaksanaannya, struktur organisasi, penerimaan peserta didik, kalender pendidikan, program pembelajaran, penilaian hasil belajar, peraturan akademik, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana/prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan PKBM, peran serta masyarakat/kemitraan, pengawasan dan evaluasi, sistem informasi manajemen, serta penilaian khusus dari pemerintah.
Standar Pembiayaan: Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar pembiayaan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan, termasuk biaya investasi dan biaya operasional. (D.R)