SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Pengajuan permohonan bantuan dana hibah untuk yayasan pada tahun 2019 silam, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menggelontorkan anggaran untuk kebutuhan lembaga atau yayasan.
Hal tersebut mempertimbangkan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Diketahui, Yayasan Darul Jannah Insani yang beralamat di jalan letjen Sutejo nomor 95 RT 01/ RW 02 Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menerima Bantuan Dana Hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2020 dengan nominal sebesar Rp. 850.000.000,00 atau delapan ratus lima puluh juta rupiah.
Diakui oleh Sri wahyuni Utami, selaku ketua Yayasan di ponpes tersebut bahwa anggaran yang diterimanya direalisasikan untuk pembangunan pondok pesantren yang telah berdiri dari tahun 2016.
“Proposal pengajuan untuk Pondok Pesantren dengan bangunan 3 lantai,yang untuk saat ini di isi oleh santri Kalong atau santri tidak menetap sebanyak 100 santri, ” Terangnya.
Menurut Sri, dari dana bantuan yang diajukan oleh pihaknya, ia mengaku masih kekurangan dana sehingga harus melakukan urunan di keluarga besarnya guna mewujudkan penyelesaian pembangunan di yayasan Darul Janah Insani.
Adapun soal Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis ada pada Sudjatmoko selaku bendahara yayasan.
“Kalau untuk proposal, RAB dan LPJ itu ada bagian teknis masing-masing, silahkan hubungi adik Kandung saya Sudjatmoko tapi saat ini dirinya sedang berada di luar kota.” Katanya, Sabtu (05/08/2023).
Saat ini keberadaan Yayasan Darul Janah Insani terlihat seperti bangunan ruko di pinggir jalan. Adapun santri yang dimiliki dengan jumlah hampir 100 itu dijelaskan tidak ada yang mondok alias santri datang lalu pergi.
Adapun penjelasan Sudjatmoko selaku bendahara belum dapat dikonfirmasi. Sehingga dari aturan atau ketetapan pondok pesantren dengan tidak ada yang mondok, patut diduga Yayasan tersebut status keberadaan santrinya fiktif. Adapun perihal pertanggungjawaban pihak pengurus terkesan tertutup.
Tercatat, bahwa pada tahun ini dari daftar rincian usulan hibah atau bantuan sosial untuk kabupaten dan kota oleh pemerintah, Yayasan Darul Janah Insani memohon anggaran hibah sebesar Rp. 1.401.050.00. (Red)