Diduga Tipu Warga Yang Ingin Berdagang, Bupati Indramayu Diminta Segera Melakukan Monev Di Diskopdagin

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu 

 

Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina, diminta oleh publik untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu.

 

Hal tersebut diperlukan karena terdapat oknum pejabat Diskopdagin Kabupaten Indramayu yang diduga melakukan penipuan terkait jual beli lapak di Pasar Daerah (Pasdar) Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Rabu (14/8/2024)

 

Modus operandi oknum tersebut diungkapkan oleh Rus alias Juhro warga desa Bulak yang ditipu oleh oknum saat ingin membeli sebuah kios atau lapak untuk berjualan .

 

Dijelaskan oleh Rus, bahwa peristiwa dan kejadiannya bahwa oknum berinisial RKO mengiming-imingi sebuah kios atau lapak di blok H 12 yang telah memiliki Surat Izin Menempati atas nama Purwanto pada tahun 2019 – 2020.

 

Dari berbagai macam akal bulus dan akrobat bahasa RKO, Rus pun menyerahkan uang senilai Rp. 75 juta dengan jaminan akan mendapatkan satu buah lapak atau kios pada tahun 2023. Ada pun transaksi itu dilakuan oleh Rus dengan cara di transfer ke rekening oknum yang bersangkutan.

 

“sekarang kiosnya ditempati oleh Wandi. Dan saya tanya mas Wandi ternyata beli kepada RKO (red) selaku penyalur,” ungkapnya kepada media ini.

 

Namun sangat disayangkan, bahwa lapak itu telah ditempati oleh Wandi. Akan tetapi dari informasi yang didapatkan oleh Rus bahwa sejumlah bukti transaksi jual beli kios dari Wandi diantaranya SIM, sertifikat bahkan kuitansi. Adapun pada saat transaksi RKO yang diketahui sebagai pejabat atau PNS ini melakukan tipu muslihatnya dengan cara menggunakan nama orang lain, yaitu Sutopo pada tanggal 07 Oktober tahun 2023 dengan nilai Rp. 65 juta.

 

Selanjutnya, modus ini tidak hanya berhenti disitu, RKO selaku oknum pejabat tersebut melakukan perbuatan yang sama kepada Wandi. Sehingga, diduga RKO sebagai aktor dari terjadinya jual beli lapak kepada Rus. Dengan kejadian itu, Rus berharap kepada dinas terkait agar RKO dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan semua pihak.

 

“Kalau permintaan saya uang kembali dengan utuh, atau bisa mendapatkan lapak untuk berjualan”, imbuhnya.

 

Informasi yang didapatkan, bahwa RKO yang diduga sebagai mediator jual beli lapak pasar daerah Jatibarang. Informasi diterima oleh Awak media melalui pesan suara Wandi yang mengatakan bahwa RKO memang sebagai penyalur dan transaksi pembayaran disaksikan pula oleh RKO.

 

“dalam pesan suara, Wandi menyebutkan penyalurnya Rakito memang, dan waktu pembayaran disaksikan oleh Rakito juga ,” tuturnya. 

 

Di tempat terpisah, saat awak media ingin melakukan konfirmasi kepada RKO di Pasdar Jatibarang, RKO belum berhasil ditemui. Bahkan menurut seorang penjaga bernama Juki yang saat itu berada di pos keamanan menjelaskan RKO baru saja pergi di lokasi yang sangat jauh.

 

Selanjutnya, dari informasi yang disampaikan dan kemudian keterangan yang didapatkan dari Plt Kepala Dinas Diskopdagin (Kadis Diskopdagin) Indra Mulyana, mengatakan agar pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan dengan peristiwa diatas.

 

“silakan pihak yg dirugikan laporan atas nama siapa. Dan siapa pihak yang dilaporkannya”, demikian penjelasan Indra melalui pesan tertulisnya kepada wartawan. (Red/ Warta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *