Dugaan Pemerasan Kasus Asusila Di Kabupaten Kuningan, Pimred SBI Angkat Bicara

0
IMG-20241026-WA0003

SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan 

 

Beredar kabar dan informasi yang telah tayang di sejumlah portal berita online terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh kedua oknum abdi negara yang berada di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Jumat (25/10/2024).

 

Kabar dan informasi tersebut terkait seorang oknum guru yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan “S” yang merupakan pejabat desa di Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada di Kecamatan Cilebak.

 

Akibat peristiwa itu, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) angkat bicara. Menurutnya, kasus tersebut sangat merusak dan menciderai marwah lembaga dunia pendidikan yang saat ini menjadi moto Kabupaten Kuningan Menuju Pendidikan Yang Berkualitas.

 

Agung berharap kepada pihak terkait agar dapat memberikan tindakan tegas jika kasus tersebut itu terbukti. Maka sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi edukasi bagi segenap pihak guru dan para penyelenggara dunia pendidikan di kabupaten Kuningan. 

 

“Selaku pihak yang sedang mengemban tugas dan tanggung jawab dalam jabatan yang terikat dengan janji moral /fakta integritas kepada undang undang/pemerintah,mereka wajib patuh dan taat kepada sumpah dan SOP juga sanksi sanksi yang patut di terima,” Kata Agung di Jakarta.

 

Adapun oknum pejabat di Pemdes yang di duga terlibat pada kasus tersebut dengan oknum guru, maka seyogyanya oknum Pejabat Desa itu patut mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

 

“kasus ini adalah tamparan keras bagi pihak pemerintah desa setempat, karena perbuatan tersebut sudah sangat merendahkan moral seorang perangkat desa di mata masyarakat,” ujar Agung.

 

Selanjutnya, perihal oknum wartawan yang mengkondisikan atau memberikan perlindungan terkait dugaan kasus asusila tersebut Agung mengutuk keras. Pasalnya, masalah tersebut ditenggarai dengan pengkondisian uang senilai rp.20 juta yang yang dikuasai oleh oknum wartawan tersebut yang diduga untuk diberikan kepada wartawan. Agar isu yang tersebar tidak muncul ke permukaan publik.

 

“saya mengutuk keras pihak oknum wartawan yang telah melakukan backup atas kasus dugaan asusila tersebut yang menurut informasi bahwa pihak oknum wartawan telah mendapatkan uang 

sebesar 20 juta atas perkara tersebut dengan alih alih untuk mengkondisikan para awak media agar kasus tersebut bisa diredam tidak berkembang di publik,” imbuhnya.

 

Senada disampaikan oleh Kabiro SBI Kabupaten Kuningan, Dadan Sudrajat, ia menyampaikan bahwa belum jelas dan tuntas kasus dugaan perselingkuhan atau dugaan asusila yang melibatkan E sebagai seorang suami yang berprofesi sebagai guru di SDN Sagaranten dengan B, Kecamatan Ciwaru.

 

“saat ini dunia pendidikan kabupaten Kuningan tercoreng kembali dengan kejadian kasus dugaan asusila yang melibatkan pihak melati oknum guru dan yang lebih parah lagi pihak kumbang adalah oknum perangkat pemerintahan desa di kecamatan cilebak,” katanya. 

 

Dadan menambahkan, kepada oknum wartawan yang mencari keuntungan dalam masalah orang lain dapat mempertimbangkan atas perbuatan. Karena hal itu dapat menimbulkan masalah dan berpotensi merugikan semua pihak.

 

“Pihak yang bertanggung jawab dalam tugas sebagai ketua K3S,dimana secara keorganisasian harus di tempuh kordinasi, informasi dan komunikasi dengan pihak pihak terkait di organisasi dalam menyikapi setiap permasalahan yang melibatkan pihak penyelenggara pendidikan di wilayahnya,

tidak asal dan sembarangan dalam mengambil keputusan agar tidak berpotensi dapat merugikan pihak lain.” tandasnya.

 

Dalam kasus tersebut SBI akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan dan proses penanganannya sudah sampai dimana dan seperti apa.

(Red/ Desy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *