Foto: Asep Suherman S.H ketua GAWARIS DPD Jawa Barat
SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan.
Peristiwa Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di kabupaten majalengka mendapat tanggapan serius dari Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS) DPD Jawabarat.
Melalui Asep Suherman SH, selaku pimpinan GAWARIS DPD Jawabarat, menanggapi dengan serius terkait peristiwa kekerasan serta intimidasi terhadap insan jurnalis perss masih saja kerap terjadi dan seakan tak ada hentinya dilakukan oleh pihak yang merasa sudah terusik ketika kelakuan dan perbuatan buruknya terendus hingga diketahui Oleh Publik.” Asep Suherman, minggu (31/12/2023).
Masih menurut Asep Suherman, “Peristiwa dugaan penganiayaan serta intimidasi terbaru terjadi Kamis 20 Desember 2023 sekitar pukul 17:00 lebih WIB, pada salah seorang awak media di wilayah hukum Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Dampak atas kejadian tersebut Pihaknya (Asep.red) meminta agar aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Majalengka untuk segera menyikapi dengan serius dalam mengusut tuntas perkara kasus tersebut.” Tuntut Asep Suherman.
Pihaknya menilai peristiwa kejadian tersebut adalah sebagai wujud sebuah perbuatan penghinaan yang dilakukan oleh oknum pelayan penjual minuman keras( miras),yang bertempat usaha di blok Sawa kala, kecamatan Kadipaten, kabupaten Majalengka, diduga dengan cara melakukan pengeroyokan dengan pemukulan terhadap profesi wartawan,selaku insan perss yang sedang melakukan tugas jurnalistik nya,sesuai kaedah prosedur jurnalistik yang di tempuhnya (investigasi, konfirmasi), guna menggali informasi yang di butuhkan.” Ungkap Asep.
Foto: Korban wartawan
Asep Suherman merasa menyesal dan prihatin atas perilaku main hakim sendiri,pihaknya tidak suka dengan cara bentuk kekerasan apalagi terhadap jurnalis,pihaknya sarankan kepada insan jurnalis agar jangan takut oleh pihak manapun, karena jurnalis telah dilindungi oleh Undang-undang pokok Pers Nomer 40 Tahun 1999,serta dibekali kode etik, propesi wartawan, dengan tujuan untuk perbaikan tatanan kehidupan di masyarakat demi tercapainya satu kenyamanan, keamanan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di seluruh NKRI.
Pihaknya (Asep red) merasa kecewa dengan masih beredarnya miras di tempat (toko.red) yang tidak di sertai ijin penjualan miras di wilayah hukum kabupaten Majalengka, sehingga dapat dengan mudah bagi masyarakat serta para generasi muda (pelajar.red) dalam mendapatkan miras,
Menambahkan Asep Suherman “Kepada aparat penegak hukum (AP) segera usut sampai tuntas dugaan kasus pengeroyokan dan pemukulan oleh oknum penjaga penjual minuman keras terhadap jurnalis,
tangkap para pelaku Penganiayaan dan segera di tindak lanjuti jangan ada pembiaran ketika sudah ada delik aduan dari pihak korban, pihaknya (Asep.red) sarankan kepada seluruh jurnalis harus tetap kawal dugaan kasusnya jangan sampai terjadi pembiaran oleh pihak aparat penegak hukum (APH).” Pungkas Asep Suherman. (Dessy)