SUBURJAGAT.COM | Cilacap
Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) masih saja dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan. Padahal, program PTSL yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melegalkan hak atas kepemilikan tanahnya.
Terkuak Salah satu temuan dugaan penyimpangan yang saat ini tengah mencuat adalah biaya Tambahan PTSL, di Desa Cidadap, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Minggu (14/04/2024).
Pengakuan warga masyarakat Desa Gunung Telu, yang mempunyai tanah di Desa Cidadap berinisial R mereka diminta biaya tambahan yang dibebankan saat pembuatan sertifikat program PTSL. Ia bersama empat orang anaknya menyatakan, telah mengajukan delapan Sertifikat di program PTSL Desa Cidadap dengan membayar per sertifikat sebesar 1 juta rupiah langsung diterima oleh Kepala Desa Cidadap pada saat dilakukan pengukuran di lokasi tanah dan disaksikan oleh ke empat anaknya.
Dari delapan Sertifikat yang saat itu diajukan melalui program PTSL di Desa Cidadap baru lima sertifikat yang sudah jadi diantaranya atas nama D, dua sertifikat Rd dan saya sendiri R satu sertifikat adapun yang tiga sertifikat hingga saat ini belum jadi.
Lalu mencuatnya persoalan tersebut ke permukaan karena sudah membayar mahal “akhirnyapun terbongkar dengan memungut biaya tambahan diluar ketentuan, yakni atas nama D satu sertifikat dan US dua sertifikat, ini yang menjadikan masalah”, katanya.
D alias N adalah anak dari R mengatakan, “bahwa apa yang disampaikan ibunya itu benar telah membuat delapan sertifikat baru lima yang jadi dan telah membayar secara tunai sebesar Rp.8000.000 (delapan juta rupiah) dari delapan sertifikat ke pak Kades Cidadap saat di lokasi pengukuran waktu itu yang membayar kakak saya US”, imbuhnya.
Lanjut dia, oleh karenanya sudah bersabar menunggu sekitar tiga tahun lamanya tidak kunjung jadi atas tiga sertifikat itu, akhirnya saya memberanikan diri mengutarakan kepada media yang sebenar-benarnya berdasarkan apa yang dialami selama ini, dan malah saya sempat menanyakan ke BPN Cilacap, hal ini saya lakukan atau saya sampaikan karena tidak ada jawaban yang positif dari pihak pemerintahan Desa Cidadap yang mengurus proses sertifikat PTSL yang sudah saya penuhi syarat dan biaya, melalui Media ini, saya Berharap agar ada tindakan serius dari pihak yang berwenang Aparat penegak Hukum (APH) Satgas Saber pungli atas dugaan pungutan liar (pungli). Ini jelas jelas telah menyimpang dari aturan yang berlaku. tambahnya.
Saat dikonfirmasi media ini ke kades Cidadap Suwatir via pesan What Sap ia menjawab,
“Untuk lebih jelas agar tidak ada dusta, fitnah , sumbernya di bawa, demi Alloh saya tidak pernah minta PTSL sebesar 1 JT.
Cidadap boleh di kroscek door to door, PTSL di era saya cuma Rp 200 ribu. Boleh cek di desa lain di kecamatan karangpucung, Cidadap paling rendah”, Jawabnya.
Di tempat terpisah, Bambang Purwanto S,Pd ketua Gibas Cilacap
Mengomentari atas dugaan temuan biaya Tambahan PTSL yang terjadi di desa Cidadap, Kecamatan Karangpucung, Cilacap.
“Untuk menciptakan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang tertib,maka pemerintah membuat undang undang atau peraturan,agar tercipta tertib hukum atau tertib aturan,tidak semaunya sendiri.
Terkait pelaksanaan program PTSL, acuannya adalah peraturan (SKB) menteri dan peraturan Bupati, sudah jelas dan tegas disebutkan untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000,-(seratus limapuluh ribu rupiah),jika ada kebutuhan yg belum terkaver bisa dimusyawarahkan oleh pokmas (perbup),namun tetap merujuk pada norma kepatutan/kepantasan, tidak boleh mengada ada.
Biaya PTSL empat ratus ribu rupiah(Rp 400.000,-) itu terlalu besar,berlebih menurut menurutnya, mestinya dibawah itu saja cukup.
Kalau temuan Dugaan di desa Cidadap itu benar adanya (Rp 1000.000,-(satu juta rupiah) sungguh diluar norma kepatutan,bisa masuk kategori praktek menguntungkan pribadi/kelompok atau pungli.
“Seperti kami katakan di media ini kemarin, bahwa praktek praktek menggunakan kesempatan mencari keuntungan pribadi/kelompok potensinya cukup besar menilik dari rincian pos anggaran yang ada, seperti contoh RAB PTSL di desa Tinggarjaya kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap. Kami mendorong kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Cilacap untuk pro aktif, jemput bola melakukan audit agar tidak terjadi penyimpangan pembiayaan termasuk mark up anggaran,dan pesan moral kepada Pokmas, jadikan kerja sebagai ladang ibadah bukan mencari keuntungan, karena biaya operasional anda sudah tersedia”, tutupnya (Buyung)