Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm Advokat, Tanggapi Terkait Jaksa Pengacara Negara

0

SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan

Jaksa Pengacara Negara yang selanjutnya di singkat sebagai JPN dapat mewakili Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sedang bersengketa bisnis dengan pihak lain.

Bahwa awalnya Mahkamah Agung (MA) memang pernah menolak Jaksa Pengacara Negara tampil mendampingi BUMN. Penolakan ini dituangkan dalam sebuah SEMA.

Namun, lanjutnya, SEMA itu telah direvisi melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2014. Sehingga, kini JPN sudah bisa leluasa menerima surat kuasa dari BUMN atau BUMD untuk perkara-perkara sengketa bisnis, misalnya kredit macet.Hal tersebut di sampaikan Bambang L.A Hutapea, SH.,MH.,C.Med.selaku pimpinan Kantor Hukum BAMBANG LISTI LAW FIRM Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019, & Legal Consultant Hukum, kepada awak media Suburjagat.com pada Rabu (15/5/2024) di Kuningan.

“Kewenangan JPN mewakili BUMN atau BUMD telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 30 ayat (2) berbunyi, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,JPN tak bisa menerima surat kuasa dari BUMN yang sedang bersengketa dengan BUMN lain. JPN hanya bisa memediasi (mendamaikan) BUMN-BUMN yang sedang bersengketa tersebut,” sambung Bambang.

Lalu bagaimana dengan kewenangan kejaksaan lain yang bisa mengusut perkara korupsi yang ada di BUMN,

apakah kewenangan ini tidak bertabrakan dengan kewenangan JPN sebagai bagian kejaksaan itu.

Ditambahkan Bambang “JPN akan bekerja secara profesional. Apabila ada Pihak pegawai dari BUMN memberikan kuasa kepada JPN untuk mewakili (dalam hal perdata dan tata usaha negara) maka tidak perlu ada yang dikhawatirkan karena JPN Tidak akan serahkan data atau dokumen BUMN itu ke jaksa yang menangani korupsi di Pidsus (pidana khusus).

Kewenangan menangani perkara korupsi di Kejaksaan berada di tangan Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus) yang berbeda dengan kewenangannya dengan JPN. Karena masing- masing dari bidang-bidang di kejaksaan tersebut terdapat perbedaan Kode Etik dan SOP,” pungkasnya. (D.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *