Kejara Indramayu Harus Usut Dugaan Tipikor Di Irigasi Sindupraja

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu

Kejaksaan Negara (Kejara) yang berada di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, harus mengusut tuntas, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat kegiatan normalisasi atau pengurasan di saluran irigasi skunder sindupraja desa Pekandangan hingga desa Telukagung kecamatan Indramayu pada april 2024 lalu.

Dari pemberitaan yang telah terpublis bulan lalu, dugaan tipikor di temukan pada anggaran desa yang di gunakan untuk biaya membuang lumpur kurasan, terpantau lumpur tidak di buang oleh truck, namun alat excavator (beco) hanya membuangnya di atas tanggaul.

Kemudian, pada kegiatan itu, juga di temukan praktek penjualan tanah tanggul seharga Rp 80 ribu, hingga Rp 120 ribu per truck. Adapun penjualan tanah tanggul di lakukan dengan cara tanggul di kupas tanahnya dengan beco, lalu di jual ke dalam truck. Sementara tanggul yang di kupas, lalu bekas kupasan di timbun pakai lumpur kurasan. Sehingga pembuangan lumpur tidak pernah di lakukan, padahal duit biaya pembuangan lumpur tetap di bayar oleh desa ke pemilik jasa truck angkutan.

Selanjutnya, terkonfirmasi dari oknum desa pekandangan, bahwa saat kegiatan berada di wilayah desa mereka, oknum tersebut mengaku yang menjual tanah tanggul itu dengan nilai seperti yang tersebut diatas, bahkan dia juga mengatakan penjualan tanah telah di beli oleh pengembang perumahan IBP pekandangan sebanyak 9 truck. Soal jumlah tanah tanggul desa pekandangan yang di jual selama 3 hari, di ketahui pada hari pertama sebanyak 22 truck, hari kedua 29 truck, lalu pada hari ketiga penjualan tanah tanggul, di serahkan kembali kepada pemilik jasa angkutan truck yaitu Joni pekandangan jaya.

Informasi yang di proleh awak media saat kegiatan berjalan, dari internal desa pekandangan jaya menyebutkan, bahwa awalnya pada kegiatan tersebut pihak desa tidak di bebani biaya buang lumpur, desa hanya di wajibkan menjaga keamanan alat beco, saat kegiatan dan saat off malam hari. Dari desa telukagung, di dapat info, bahwa alat dan truck aktif selama 3 hari, hari pertama 6 truck, kedua juga 6 truck, dan ketiga 2 truck. Pertanyaannya, dari pos anggaran dana apa, desa membayar biaya buang lumpur?. Padahal lumpurnya tak terbuang, justru tanah tanggul yang terbuang (dijual).

Dampak semerawutnya praktek pada kegiatan teraebut, karena para pemangku rencana kegiatan tidak memasang papan informasi kegiatan, dan tidak adanya sosok pengawasan yang tegas, berdasarkan juklak dan juknis. Sehingga saat terjadi mall praktek, terkesan lari dari tanggungjawab. Pasalnya saat di temui tim kerja operator beco mengakui, tidak ada pengawasan dari pihak manapun, dan benar tanah tanggul di kupas lalu di muat ke truck. Sementara lumpur kurasan yang mereka buang ke tanggul.

Diakui pula bahwa sejak kegiatan dari desa telukagung hingga ke desa pekandangan, papan informasi kegiatan tidak di pasang. Lalu soal kegiatan tersebut, mereka juga mengatakan, ini program Camat Indramayu, pihak dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) via Workshop memberi pinjam pakai excavator Gratis. Camat berkewajiban mensuplai BBM dan honor operator. Dari pos anggaran apa pula, duit yang di gunakan oleh camat Indramayu Indra Muliana ini, yang katanya ini kegiatan bernama swadaya antara pemerintah Kecamatan dengan desa untuk memperlancar kebutuhan air petani. Jadi tak penting memasang papan informasi kegiatan, ujar camat saat bertemu di aula kecamatan.

Bahkan saat di tanya soal kejadian mall praktek pada kegiatan tersebut, camat buang badan, dengan menyebut secara teknis kerja itu tanggung jawab dinas PUPR.. lalu di dinas PUPR, dengan siapa camat berkomunikasi, sebab awak media telah kontak ke Kepela Bidang (Kabid) Pelayanan Sumber Daya Air (PSDA), menjawab tidak merasa punya kegiatan di irigasi tersebut. Camat menyebut, dia bekerjasama dengan Santi selaku kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA jatibarang, yang notabene istri dari Kabid PSDA Warhadi. 

Dari sumber media ini, yang berada di internal dinas PUPR, di peroleh info bahwa selaku Kepala dinas PUPR Asep Mukti, bangga dengan kegiatan tetsebut, walau Kabidnya yang seharusnya punya tupoksi namun tidak di berdayakan. Saat di tanyakan kesumber, apakah pos anggaran perawatan saluran atau irigasi dari APBD tahun 2024 untuk Kabid PSDA tidak ada?, sehingga kagiatan serupa harus di konsep swadaya dengan label program Gerak Cepat atau GERCEP Bupati, akan saya cari tau, ujar sumber.

Disisi lain soal pinjam beco gratis, di ambil dari pos anggaran mana pula untuk biaya perbaikan beco aset negara itu jika rusak. Ariyo sebagai pengelola alat berat alias kepala UPTD workshop belum terkonfirmasi. Inilah tugas aparat kejaksaan negara di Indramayu. Agar yang aturan dan hukumnya tidak jelas menjadi jelas, kemudian demikian juga soal adanya dugaan mall praktek di perjelas siapa yang bertanggungjawab hukum, bukan sekedar tanggungjawab. (S Tarigan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *