Kuasa Hukum Keluarga Korban Bullying, Helmi Angkat Bicara Terkait: Kejadian Ini Tidak Boleh Terulang Lagi.

0

Suburjagat.com I Indramayu

HA (12) yang merupakan murid kelas 5 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangsong 3 menjadi korban bullying oleh teman sekelasnya, ia ditelanjangi dan ditendang oleh para pelaku, kini pelaku telah dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Indramayu.

Hal itu diungkapkan oleh Hendra Irvan Helmy yang merupakan kuasa hukum HA korban Bullying saat ditemui di kantornya, pada Jumat,  (8/3/2023).

Ia mengatakan orangtua korban melaporkan pada tanggal 6/3/2024 malam ke Polres Indramayu dan didampingi kuasa hukumnya..

“Kita melaporkannya ke pasal 76 c undang-undang no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan,” Tuturnya.

Helmy menambahkan, untuk selanjutnya ia akan tetap mengawal kasus ini sampai kejadian tersebut tidak terulang lagi. Untuk itu ia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“tapi dalam konteks peradilan anak itu diatur dalam diversi, dan nanti kita lihat dimana pertanggungjawabannya ketika korban bullying mentalnya terganggu,” Ujarnya.

Ia berharap, pemerintah ikut hadir dalam pemulihan mental anak, agar sang anak kembali percaya diri. Untuk itu Helmy menegaskan pihaknya akan terus melakukan Upaya hukum untuk mencapai keadilan.

“Sementara ini pihak keluarga korban masih menginginkan proses tersebut berlanjut dengan adil,” Katanya.

orangtua korban dan bersalaman dengan para orangtua pelaku, saat dilakukan salaman ada yang merekam kegiatan tersebut.

“Namun faktanya orangtua korban belum mengetahui bahwa video anaknya sedang dibully sudah viral,” Jelasnya.

Helmy menegaskan bahwa kabar kedua belah pihak sudah damai itu tidak benar. Sebab kata dia pihak keluarga tetap melaporkan ke Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut.

Terpisah, sementara Camat Indramayu Indra Maulana saat ditemui disela-sela kegiatan pengangkatan guru PPPK di Gor Singalodra menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di SDN 3 Karangsong kini dalam proses pembinaan unit PPA Polres Indramayu.

“Karena usianya masih dibawah 12 tahun proses tersebut dalam.tahap pembinaan,” Katanya.

Indra menambahkan, pihak pemerintah Kecamatan Indramayu sedang melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan. Kab Indramayu untuk upaya pencegahan pembullyan tethadap anak dan kesadaran orangtua.

“Yang jelas anak-anak kita harus mengerti apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, dan ini kewajiban kita semua,” Tuturnya

Dalam waktu yang berbeda,Budiman Kepala Sekolah SDN 3 Karangsong menjelaskan, Saya tidak bisa berkomentar apa-apa karena kasus ini sudah di limpah ke jalur hukum. Pungkasnya. (RED 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *