SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Kurangnya Pengawasan Abaikan K3 Rehabilitasi Ruangan Kelas Penerap manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruangan Kelas UPTD SDN Cemara Wetan Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai masih lemah dalam pengawasan tidak tegasnya dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Indramayu terkait menjadikan para pekerja proyek rehabilitas dan pembangunan ruang kelas SDN Cemara Wetan yang ada di Desa Cemara Wetan, Kecamatan Cantigi, yang mengabaikan K3.
Diketahui berdasarkan pantauan Tim gabungan Media di lapangan, proyek yang dikerjakan PT. SAHABAT KONTRUKSI INDONESIA yang beralamat d jalan Raya Kaplongan No 63 a Karangampel Indramayu, Rehabilitasi ruang Kelas SDN Cemara Wetan dengan nilai Kontrak Rp 241.541.000 yang bersumber dari DAU TA 2024.
Hal itu pun diungkapkan oleh Suganda, dari Lembaga Swadaya Masyarakat Cakar Langit (LSM Cakar Langit), bahwa sebagaimana diketahui peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas konstruksi kalau tidak dilaksanakan maka konsekuensinya kontraktornya akan didenda, karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dengan mengabaikan proyek dan menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan juga ada unsur kesengajaan dengan tidak menerapkan atau menggunakan APD”, papar Suganda.
Keselamatan pekerja yang seharusnya yang diutamakan, pengawas proyek harus memberikan teguran karena pelaksanaan proyek mengabaikan, ini telah menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja mesti harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sangsi, teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek abaikan protokol kesehatan, terlihat pekerja tidak mengunakan masker dan alat pelindung diri (APD) semakin kuat dugaan lemahnya dalam pengawasan menurut informasi yang diperoleh Tim media ini Konsultan pengawas lapangan baik kontraktor pelaksana diduga jarang berada ditempat.
Pembangunan ruang kelas diduga mengunakan bahan bukan standar SNI seperti rangka atas mengunakan baja ringan yang bukan merek taco yang seharusnya sesuai dengan spesifikasi dan (RAB) yang telah di tentukan diduga mark up agar dapat keuntungan lebih.
“Rehabilitasi ruang kelas sekolah diduga material yang digunakan minim kualitas rendah sehingga terindikasi adanya dugaan mark up ketahanan fisik bangunan patut di pertanyakan kualitasnya dapat menimbulkan tidak dapat bertahan lama berakibat menimbulkan merugikan keuangan Negara.” ujar Suganda saat dilokasi.
Begitu juga gudang logistik di duga tidak tersedia sehingga tumpukan semen dan material Dll menumpuk di depan ruang kelas Sekolah sedangkan di RAB sudah tersedia anggaran ini adalah cara agar mendapatkan keuntungan lebih besar.
(Karmono)