SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Manggala DPC Kabupaten Indramayu, turut mengawal terkait diamankannya mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) di Mapolsek Pusakanagara Subang.
Dua unit mobil tangki tersebut diamankan atas dugaan pendistribusian BBM solar industri ilegal. Selain itu, enam unit kendaraan roda dua diduga terlibat juga turut diamankan di Mapolsek Pusakanagara Kabupaten Subang.
Kapolsek Pusakanegara Kabupaten Subang, Kompol Dr.R.Jusdijachlan,SH.,MM, pada Senin (18/09/2023), kepada awak media, membenarkan atas diamankannya 2 unit mobil tangki BBM dan 6 unit kendaraan roda dua tersebut.
Namun, ia menjelaskan terkait kronologis peristiwa tersebut bahwa pihaknya hanya sekedar menerima titipan Barang Bukti (BB) saja. Adapun mengenai penangkapan dan lainya kewenangan pihak Bareskrim Mabes Polri.
“Memang betul dua unit mobil tangki BBM itu diamankan, cuma kami hanya sebatas menerima titipan barang bukti saja, terkait penanganannya oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.” Ujar Dr.R Jusdijachlan, SH., MM.
Sementara itu, Ketua LSM Manggala DPC Kabupaten Indramayu, Syaeful Anwar, terkait hal ini pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja Polri. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan salah satu penegakan hukum di Negara Republik Indonesia.
Syaeful Anwar menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal progres penanganan perkara tersebut hingga sampai ke ranah pengadilan. Ia juga berharap, hal seperti ini tidak terjadi diwilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
” Saya bersama rekan-rekan LSM datang Kepolsek Pusakanagara ini.
“Kami berharap pihak kepolisian tegak lurus dalam menangani perkara ini, usut tuntas siapa pemilik kendaraan pengangkut solar tersebut, bila perlu cabut izin usaha transpotirnya, karena perusahaan tersebut bagi kami sudah dzolim dan tidak ada kata ampun, rakyat kecil sudah mereka rampas haknya, apabila pihak Bareskrim tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum maka kami dan rekan-rekan yang lain akan melukan aksi di mabes POLRI.” Tambahnya. (Red)