SUBURJAGAT.COM | INDRAMAYU – Terungkap Bacaleg dari salah satu Parpol pernah menjalani kurungan kurangan satu tahun di rutan atau lapas Kabupaten Indramayu.
Mantan Napi pada tahun 1995, ini mempunyai niatan baik, ingin membangun Kabupaten Indramayu dengan mendaftakan diri sebagai Caleg agar bisa menginfemasikan semua cita- citanya selama ini demi kemajuan Indramayu.
Dalam sesebuah keteranganya pada Media SUBURJAGAT.COM, Edi Sugianto pernah menjalani kurungan selama satu tahun dengan tuntutan tentang penistaan agama, tetapi itu semua persoalan person yang tidak suka padanya.
” Saya mengakui sebagai mantan napi tetapi itu sudah lama sekali yaitu di tahun 1995, dan sekarang saya ingin mendaftar sebagai Bacaleg dengan tujuan akan mengabdi pada masyarakat begitupun jika saya terpilih menjadi Anggota Legislatif saya akan mengimplementasikan semua cita cita masyarakat di Kabupaten indramayu”
Tutur Edi Sugianto.
Edi sugianto mengakui hal tersebut atas kebenaranya dan tidak memungkiri tetapi Edi Sugianto bukanlah napi pada umumnya karena dari pertama setelah bebas masa tahanan, Edi Sugianto sudah banyak membantu dan berperan aktif dilingkungan masyarakat.