Oknum Kades Jatisawit Lor Diduga Jual Tanah Milik BBWS

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu

Oknum Kepala Desa (Kades) Jatisawit Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Ahmad Toni Fatoni diduga telah menjual tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung yang berada di desa setempat.

Tanah lapangan bola di blok desa, sebagian telah dikeruk dengan menggunakan alat berat (Excavator/Beko). Padahal tanah tersebut milik BBWS bukan tanah desa. “Sudah satu tahun lalu lapangan bola, sebagian telah dikeruk tanahnya dan dijual oleh oknum kuwu Ahmad Toni Fatoni,” ucap warga yang namanya tidak mau dipublikasikan, Selasa (10/10/2023).

Lanjutnya, sebelum dikeruk, lapangan bola setiap sore dimanfaatkan oleh para pemuda untuk bermain bola, sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi, karena separuh lapangan sudah dikeruk dan berbentuk seperti empang.

Dulu oknum Kades pernah berjanji, separuh lapangan bola yang tidak dikeruk mau dibuat Futsal, sampai sekarang belum dilaksanakan. “Saya sebagai warga merasa kecewa terhadap Kuwu, sekarang lapangan bola tidak bisa dimanfaatkan untuk sarana olah raga. Saat adanya aktifitas pengerukan, jalan desa jadi pada rusak, karena hilir mudiknya mobil dump truk pengangkut tanah tersebut,” ucap warga.

Kepala dusun (Kadus) Udin, kepada awak media, Kamis (12/10/2023) mengatakan, pengerukan setengah lapangan bola di blok desa memang benar, bertujuan mau dibuat embung mini untuk menanggulangi banjir, karena diblok tersebut sering terjadi banjir. Separuhnya lagi mau dibikin lapangan Futsal, sementara keduanya belum direalisasi pengajuanya kedinas terkait.

“karena lapangan bola Desa Jatisawit Lor ada dua, di blok desa dan blok wates, jadi lapangan bola diblok desa separuh dibikin embung mini dan separuhnya lagi dibikin lapangan Futsal, walaupun sampai saat ini belum direalisasi,” ucap Kadus.

Kadus Udin menambahkan tanah tersebut milik desa, dan sebelum melakukan pengerukan Pemerintah desa sudah melakukan musyawarah bersama masyarakat dan ditandatangani oleh RT 01 dan RT 02. Tanah hasil kerukan tidak dijual, buat warga yang membutuhkan.

Sementara Kepala desa (Kuwu) Desa Jatisawit Lor, Ahmad Toni Fatoni saat dihubungi lewat Whats App belum bisa memberikan keterangan secara resmi.

Berbeda, pada Selasa (17/10/2023) pengamat pengairan UPT. PSDA Jatibarang Suherman, saat di ruang kerjanya mengatakan, kalau lapangan bola Desa Jatisawit Lor di blok desa adalah milik BBWS Cimanuk lama, bukan tanah desa. “Saya lebih condong tanah lapangan bola diblok desa adalah milik BBWS, bukan tanah desa,” tutur Suherman disaksikan rekan kerjanya.

Salah seorang pembeli tanah inisial KR, Sabtu (21/10/2023) mengaku satu tahun yang lalu telah membeli tanah urugan lapangan bola di blok desa, ke Kuwu Desa Jatisawit Lo,r Ahmad Toni Fatoni. “Satu tahun yang lalu saya telah membeli tanah urugan ke Kuwu Ahmad Toni Fatoni, seharga satu mobil (Rit) Rp 200.000 sampai tempat,” Tuturnya. (Warta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *