SUBURJAGAT.COM | Cilacap
Pengguna jalan terutama pengendara kendaraan roda empat (mobil) yang melintasi jalan alternatif dikarenakan jalan utama di tutup untuk kelancaran proyek pengecoran jalan penghubung antara pamulihan dengan surusunda. Menyambut senang atas di bebaskan nya dari retribusi Rp.15.000 per sekali lewat.
Salah seorang pengengendara mobil yang kebetulan rumahnya di desa tersebut berterimakasih kepada MediaJayantara.
Dia mengatakan, “Untung ada media jayantara yang memberitakan. Kalau tidak ada jayantara yang naik keatas mengecek keluhan kami, mungkin sampai hari ini kami akan terus membayar Rp.15.000 per sekali lewat mas.” Ujarnya.
Pokoknya kami berterimakasih sebesar besarnya kepada media jayantara yang sudah menyampaikan keluhan kami dalam pemberitaannya. Disisi lain Ada pihak yang merasa terusik atas pemberitaan, sorotan dan kritik ketua Gibas cilacap terkait dugaan pungli berkedok retribusi Rp. 15.000 untuk perbaikan jalan.
Di tempat terpisah ketua Gibas cilacap Bambang Purwanto S.pd., Menanggapi terkait kabar yang beredar di masyarakat paskah di bongkarnya portal retribusi jalan tersebut.
Bambang menyampaikan di jayantara. “Memang portal tersebut harus ditiadakan, dikarenakan, bahwa kerusakan jalan alternatif tersebut mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan Kontraktor, seperti apa yang kami kemukakan terdahulu di media ini, bahwa pengenaan retribusi kepada masyarakat harus ada dasar hukumnya (perda, peraturan bupati, keputusan bupati atau mungkin keputusan kepala dinas PUPR). Ini kan tidak hanya keputusan atau kesepakatan kepala desa itu bukan produk hukum, jadi pengenaan retribusi tersebut jelas melawan hak/hukum.
Ada yang terusik dengan statemen kami ya tidak masalah,kami ormas hadir atas kehendak negara/undang undang (UU No 17 tahun 2013 sebagaimana diubah Dengan UU No 16 tahun 2017,tentang Ormas). Pasal 1 butir (1) UU No 16 tahun 2017 dengan jelas dan tegas menerangkan bahwa tujuan didirikan ormas adalah untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Kemudian, Bahwa kami sebagai warga negara berdasarkan UU No 9 tahun 1998,mempunyai kemerdekaan untuk menyatakan pendapat di depan umum,dan ini diperkuat dengan konstitusi kita UUD tahun 1945 Pasal 28 yang bebunyi bahwa setiap warga negara mempunyai kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dengan sarana apapun. Yang berikutnya, kami juga apresiasi terhadap semua pihak yang responsif terhadap persoalan ini, termasuk Media Jayantaranews.com.
Terakhir kami minta kepada pihak kontraktor atas komitmennya untuk bersungguh sungguh memperbaiki jalan alternatif bila ada kerusakan.
Kemudian menanggapi pernyataan yang mendiskreditkan pihak eksternal(LSM Ormas atau wartawan),”Senyumi saja,mereka itu harus banyak belajar, Agar tambah wawasan tidak seperti katak dalam tempurung,terkait perundang undangan”. pungkasnya Bambang. (Buyung JN cilacap)