PRESS RELEASE PANWASLU KECAMATAN INDRAMAYU MASA TENANG 11 S.D 13 FEBRUARI 2024

0

Suburjagat.Com | Indramayu – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Uumum Nomor 3 tahun 2022
Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024. Dimana tepat pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024 sampai
dengan hari selasa 13 Februari 2024 memasuki tahapan masa tenang.

Dalam penjelasanya Muji Zain Naufal, M.Pd. selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu sebagaimana bunyi Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum “Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat
digunakan untuk melakuka aktivitas kampanye pemilu” artinya bahwa calon
anggota legislative maupun presiden dan wakil presiden dilarang melakukan
aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, tatap muka, rapat terbatas, rapat
umum, kampanye media social dan pemasangan alat peraga kampanye.


Lanjut “Kami, Jajaran Panwaslu Kecamatan Indramayu, Pengawas Kelurahan/Desa
Se-Kecamatan Indramayu, Pengawas TPS Se-Kecamatan Indramayu dan
Petugas SATPOL PP melakukan pembersihan alat peraga kampanye di
seluruh wilayah kecamatan indramayu, yang berada di jalan raya maupun di
area privat seperti rumah milik pribadi, pekarangan milik pribadi dan posko
pemenangan. Pembersihan tersebut kami lakukan selama 3 hari dimulai
tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 februari 2024.
Adapun alat peraga kampanye yang kami lakukan pembersihan diantaranya,
baligho sejumlah 1500 buah, spanduk sejumlah 367 buah, poster sejumlah
270 buah, stiker sejumlah 265, banner sejumlah 82 buah, dan bendera 368
buah. Total keseluruhan alat peraga kampanye yang kami lakukan
pembersihan sejumlah 2.853 buah” ungkapnya, pada Selasa (13/2/2024) saat Press Release Pengawas Pemilu Kecamatan Indramayu
masa tenang pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024 di Kantor Panwascam Jalan Anggasara, No.31, Desa Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.


“Kami juga memberikan imbauan kepada Partai Politik khususnya diwilayah

kecamatan indramayu, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama
masa tenang dalam bentuk apapun. Sebagaimana bunyi Pasal 278 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Selama
masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta
dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang
menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak
menggunakan hak pilihnya, b. memilih pasangan calon, c. memiih partai politik peserta pemilu tertentu, d. memilih calon anggota dpr, dprd provinsi,
dan dprd kabupaten/kota tertentu dan/atau, e. memilih calon anggota dpd
tertentu” tutup Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu. (RED)






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *