Press Release Panwaslu Kecamatan Indramayu Tahapan Kampanye 5 Februari 2024

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu

Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu Muji Zain Naufal, M.Pd,. didampingi anggota Sukma Samarudin, SH., dan Muhammad Bisri, S.Pd. melakukan press release, dilaksanakan dikantor Panwascam Jalan Anggasara, No.31, Desa Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Hari Senin (5/2/2024).

Dalam kesemparan itu selakau Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu  Muji Zain Naufal, M.Pd mengatakan “Berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dan pada lampiran PKPU No. 15 tahun 2023, sudah memasuki tahapan kampanye sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Dimana kegiatan kampanye yang dilakukan yaitu Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasanagan APK di tempat umum, Debat Capres dan Cawapres, dan Media Sosial, kemudian untuk Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Eletronik dan Media Daring dimulai tanggal 21 Januari s.d. 10 Februari 2024 dan masa tenang dimulai tanggal 11 s.d. 13 Februari 2024.  Selama 75 hari masa kampanye peserta pemilu melakukan kegiatan kampanye secara tatap muka baik dari Tim Kampanye Calon Presiden dan wakil presiden, Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, memasuki hari ke 70 (Tujuh Puluh) Panwaslu Kecamatan Indramayu sudah melakukan pengawasan di wilayah kecamatan Indramayu” ungkap Muji Zain.

Lanjut Muji Zain pun menjelaskan “Adapun hasilnya dalam pengawasan baik kegiatan kampanye ataupun pengawasan mengenai Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Kecamatan Indramayu dalam strategi pengawasannya banyak melakukan pencegahan baik secara langsung lisan ataupun juga tertulis melalui surat imbauan. Adapun hasil pengawasan alat peraga kampanye melalui inventarisir Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Indramayu tertanggal dari mulai 28 November 2023 sampai dengan 5 Februari 2024 ditemukan 918 APK yang terpasang di luar titik pemasangan APK sesuai SK KPU 143 dan yang sudah dilakukan penertiban oleh SATPOL PP sebanyak  318 APK yang tersebar di wilayah Kecamatan Indramayu.

Dari perjalanan masa kampanye sejak tanggal 28 November 2023 hingga sekarang panwaslu kecamatan Indramayu sudah memberikan kurang lebih sebanyak 30 (Tiga Puluh) imbauan pencegahan terhadap setiap tahapan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu maupun oleh Pendukung/Tim sukses peserta pemilu, dari hasil pencegahan tersebut.

Panwaslu Kecamatan Indramayu mendapatkan penghargaan Juara I Kategori Aktivitas Pencegahan Terbanyak se-Kabupaten Indramayu dan Juara II Kategori Konten Pencegahan Kreatif. 

Ada sekitar 25 (Dua Puluh Lima) Kampanye yang dilakukan di wilayah Kecamatan Indramayu, diantaranya 21 (Dua Puluh Satu) Kampanye Tatap Muka dan 4 (Empat) Kampanye Pertemuan Terbatas, pelaksanaan kampanye tersebut Kami pastikan bahwa berjalan sesuai dengan Ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu dan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye, ketika dalam pelaksanaan kampanye kami selalu memberikan himbauan pencegahan terlebih dahulu sebelum dilakukan jadwal kampanye kepada peserta pemilu atau kepada tim suksesnya, agar ketika dilaksanakan kampanye tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Dan pada saat hari pelaksanaan kampanye kami pun bertindak tegas dengan melakukan pencegahan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan,” tuturnya. 

Pada tahap kampanye selama 75 hari ini Muji Zain selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu berharap. “Peran serta media juga sebagai mitra dan partisipan guna memberikan informasi terkait aktivitas kampanye atau hal apapun berkaitan pemilu yang menjadi domain pengawasan kami di wilayah kecamatan Indramayu. Kami siap menerima informasi dan bekerjasama dengan para awak media sebagai sarana partisipasi masyarakat terkait laporan mengenai pelanggaran pemilu atau aktivitas kampanye yang terkadang tidak terdeteksi kami karena tidak adanya pemberitahuan atau tembusan kegiatan tersebut kepada kami sehingga kita tidak mengetahui aktivitas tersebut” tutup Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *