SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Bangunan liar berupa warung yang berada di sepanjang Jalan Gatot Subroto, tepatnya sebelah jembatan samping Lapas Indramayu dan depan Polres Indramayu, Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat, akhirnya dirobohkan tim Gabungan Satpol PP, Senin ( 26/6/2023 ).
Operasi penertiban bangunan liar tersebut menyasar 16 bangunan liar yaitu warung yang diduga dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 16 tahun 2016 tentang Bangunan Liar.
Adapun personil tim gabungan yaitu Satpol PP Kabupaten Indramayu dan Satpol PP Kecamatan dengan masing – masing Personel. Kemudian dari Polsek Indramayu, Koramil 1601 Indramayu, Trantib Kecamatan Indramayu serta Desa Kelurahan setempat.
Dalam kesempatan ini, Kasatpol PP Teguh Budiarso dalam operasi ini mengatakan,” Penertiban dilakukan oleh satpol PP Kabupaten Indramayu bekerja sama dengan Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan” ungkapnya.
Lebih jauh Teguh Budiarso mengatakan “Itu sudah berproses dari tanggal 20 kemarin, sudah beberapa kali sesuai dengan SOP sudah diberi pembinaan, Sosialisasi dan sebagainya, terakhir untuk bongkar mandiri dari pemilik bangunan” ujar Teguh.
Namun berdasarkan petunjuk Bupati, setelah ada kebijakan pengunduran waktu buat pembongkaran dari Satpol PP Kabupaten Indramayu sehingga diberi kesempatan lagi mundur beberapa hari sebelum eksekusi.
Kemudian pada tanggal 21/6/2023 kemarin mestinya harus sudah selesai bongkar mandiri, tapi mungkin karena peralatan kurang memadai, akhirnya hari ini kita adakan pembongkaran dengan alat berat” kata Teguh.
“Harapan saya selaku Kasatpol PP Indramayu, masyarakat harus tahu bahwasanya mendirikan bangunan yang bukan miliknya, apalagi di atas tanah aset negara ,tanpa ijin yang berwenang, itu melanggar aturan,” Jelas Teguh.
Upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan sosial yang aman, bersih, tertib dan nyaman, masyarakat indramayu berhak atas semua kenyamanan sarana dan prasarana lingkungan sehingga butuh kerjasama mewujudkan itu semua.
“Pemerintah Kabupaten secara bertahap akan melanjutkan penertiban bangunan liar (bangli) di beberapa area yang dipergunakan, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ini harus di sepakati bersama.” Tutup Indra Camat Indramayu. (Karmono)