Serikat Pekerja Gelar Unras Didepan Disnaker Indramayu Menuntut Kenaikan UMK Sebesar 15 Persen

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu

Dari beberapa Serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, dan menuntut kenaikan Uang Makan (UMK) sebesar 15 persen dan kami menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36, tahun 2021 tentang pengupahan Senin (13/11/2023).

“Karena jika menggunakan formula PP 36 yang baru, kenaikan upah kita cuma 0,3 persen. Itu setara naik Rp 10 ribu, masa cuma naik Rp 10 ribu,”ujarnya.

Hadi mengatakan, kondisi tersebut jelas ditolak tegas oleh para buruh. Apalagi, harga kebutuhan sekarang ini terus meningkat imbas naiknya BBM. Tuntutan lainnya, para buruh meminta kepada Disnaker segera melakukan sidang pleno dan melibatkan unsur buruh didalamnya. Mereka ingin penetapan UMK 2024 Indramayu berlangsung secara terbuka. Termasuk soal formulasi yang akan digunakan dalam sidang pleno. Selama ini kita bingung apakah pakai revisi PP 36 itu atau pakai apa, kita kan jadinya bingung.

Di sisi lain, para buruh juga meminta dengan tegas agar Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung inflasi dan laju ekonomi dengan cara melakukan survei di Indramayu. Mengingat, survei yang dilakukan tersebut selalu mengacu pada Cirebon. Padahal, kata Hadi, Inflasi Indramayu jauh lebih tinggi dibanding Cirebon. Tuntutan lainnya, para buruh meminta agar Disnaker Indramayu bisa lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Ia mencontohkan, masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh, seperti gaji yang dibawah UMK dan lain sebagainya. Permasalahan-permasalahan ini masih belum kunjung terselesaikan,” ungkap dia.

“Demo ini adalah demo agenda tahunan untuk penyusunan upah minimum Kabupaten dan memang jadwalnya sekarang ke Provinsi dulu sampai dengan tanggal 21 November 2023, untuk penyusunan UMK dari tanggal 22-30 November 2023 itu harus diplenokan,”ungkap Kadisnaker Erpin Marpinda, S,Sos., S.H., M.H.

“Kita masih nunggu dari pusat apakah pake PP 51, tahun 2003 atau dengan yang lainnya, kita masih nunggu. Nanti setelah UMP dari Provinsi tanggal 21 November 2023. Sidang pleno itu perwakilan pemerintah, perwakilan serikat pekerja dengan dari pengusaha,”tutup Erpin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *