SUBURJAGAT.COM | kabupaten Kuningan
Menyinggung ijin pergudangan di wilayah hukum kabupaten Kuningan pihak SIGAB Jabar telah mendapati beberapa gudang di Kuningan di duga tidak mengantongi ijin. Hal tersebut di sampaikan pihak SIGAB Jabar.
Melalui Sukendar SH, selaku praktisi hukum SIGAB Jabar Senin 29/01/2024 kepada awak media di ruang kerjanya “setiap pelaku usaha yang memiliki gudang atau pemilik gudang diwajibkan memiliki izin pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG).” katanya.
Sambung Sukendar, “adanya Tanda Daftar Gudang (TGD) ini berperan strategis dalam pengembangan perusahaan,sebagai tanda bukti kepemilikan bahwa perusahaan telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi di daerah.” Menurut Sukendar.
masih Sukendar “Kepala Unit PTSP berwenang melakukan penerbitan TDG dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan, Kepala Dinas yang membidangi perdagangan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemilik Gudang dan Pengelola Gudang yang berada di wilayah kerjanya,” ungkapnya Sukendar.
Dasar hukum:
Menambahkan Sukendar “dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang,
1.Pasal 1 angka 1 Permendag 16/2016.
2.Pasal 2 Permendag 90/2014
3. Pasal 3 ayat (1) Permendag 90/2014
4 Pasal 1 angka 5 Permendag 16/2016
5. Pasal 3 ayat (2) Permendag 90/2014
6.Pasal 19 Permendag 90/2014
7 Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendag 90/2014
8. Pasal 4 Permendag 90/2014
9.Pasal 5 Permendag 90/2014
10.Pasal 6 ayat (1) Permendag 90/2014
11.Pasal 7A Permendag 16/2016
12.Pasal 14 ayat (1) Permendag 90/2014
13.Pasal 14 ayat (2) dan (3) Permendag 90/2014
14.Pasal 15 ayat (1) Permendag 90/2014.” Tandasnya Sukendar. (D.R)