Sosialisasi Tambang CV BKP Desa Karanganyar Cilacap Sudah Memenuhi Syarat

0

 

SUBURJAGAT.COM | Cilacap

Guna membantu kegiatan usaha yang terlegalisasi oleh kementerian atau lembaga yang berwenang, tentu perlu dilengkapi dengan persyaratan izin usaha. Hal ini dimaksud, agar memudahkan pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya pemberdayaan pengusaha-pengusaha lokal agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri. 

Hal demikian pun tak beda dengan yang dilakukan oleh CV Bintang Kembar Perkasa (BPK), sebuah perusahaan tambang yang beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Augi Surya Gustiawan, selaku direktur dari perusahaan dimaksud, menggelar sosialisasi izin usahanya (CV Bintang Kembar Perkasa), bertempat di kediamannya, RT/RW 01/03 Desa Karanganyar, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, pada Selasa (13/6/2023). 

Augi kemukakan, bahwa perusahaan tambangnya dengan nomor izin: 12530034623170001, nama pelaku usaha CV Bntang Kembar Perkasa, kode WIUP 2233015192022001, lokasi Desa Karanganyar, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, dengan luas IUP 6,31 ha, statusnya telah memenuhi syarat. Terbit IUP 14 oktober 2022.

 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang hadir. Disampaikannya, bahwa tujuan dibukanya usaha tambang tersebut, adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dalam mengurangi angka oengangguran khususnya masyarakat Desa Karanganyar, dan umummya semua pihak, baik sopir angkutan dumptruck, maupun masyarakat yang membutuhkan material tanah urug, terangnya.

Sementara, Kepala Desa Karanganyar Riskianasari, yang hadir dalam rangkaian acara tersebut, dalam sambutannya mengucapkan selamat atas proses tahapan izin usaha tambang yang sedang di lengkapi CV Bintang Kembar Perkasa. “Pemerintahan Desa Karanganyar menyambut positif,terhadap proses legalitas yg sudah mendekati lengkap,,agar usaha yg akan di jalani sesuai aturan perundang undangan yang berlaku di bidang usaha tersebut ,legal dan sekaligus menyerap tenaga kerja..ujar nya.

Dalam rangkaian sosialisasi tersebut pihak konsultan dari sinergi grup, topan memaparkan izin ini sudah berproses dari tahun 2022. Tahun lalu, beberapa tahapan sudah terselesaikan, sekarang tinggal menunggu surat keputusan izin produksi penambangan,proses ini memakan waktu enam bulan kedepan paling lambat. Paparnya.

Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut, di antaranya; Tim Konsultan dari Sinergi Grup , Camat Gandrungmangu, Danramil, Kapolsek dan Kepala Desa Karanganyar berikut jajaran, kepala dusun, Ketua RT,aktivis pemerhati lingkungan dan masyarakat sekitar wilayah lokasi tambang. Acara sosialisasi berjalan aman, lancar dan kondusif, dan ditutup dengan doa bersama. (Buyung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *