SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan
Pihak pimpinan desa Darma angkat bicara terkait dilaporkannya seorang warga desa setempat atas dugaan perbuatan pemalsuan tanda tangan sejumlah ahli waris pada surat perjanjian ahli waris pak Saleh Suandi.
Dijumpai Yadi selaku kepala desa Darma Jumat 16 Agustus 2024 kepada media di kantor desa setempat,menyebutkan,
Pada surat perjanjian ahli waris yang dibuat pada bulan Oktober tahun 2012 tercatat semua para ahli waris pak Saleh Suandi.namun ironinya telah terdapat tanda tangan dua ahli waris Saleh Suandi yang masih berusia dibawah umur kala itu.
Hal tersebut telah membuat pihak pemerintah desa Darma merasa sudah di bohongi oleh salah satu oknum ahli waris Saleh Suandi pada saat menyampaikan dan mengajukan berkas persyaratan permohonan pembuatan surat sertifikat tanah.
“belum usainya kasus perkara perdata yang prosesnya masih bergulir di pengadilan negeri Kuningan,yang melibatkan pihak keluarga Saleh Suandi selaku tergugat oleh pihak haji Oman selaku penggugat,atas sengketa kepemilikan sebidang tanah di bahu jalan raya Provinsi di desa Darma kecamatan Darma,
selaku pimpinan desa pihaknya mewakili pemerintah desa selalu hadir pada saat persidangan di gelar,dan hal tersebut sudah membuat pihaknya kerepotan karena harus berbagi waktu dengan kegiatan – kegiatan yang lainnya”katanya
sambung Yadi” ditambahnya lagi pada baru – baru ini muncul masalah baru tentang tanda tangan palsu ahli waris Saleh Suandi pada surat perjanjian ahli waris yang di buat pada tahun 2012 yang diduga telah dipalsukan oleh salah satu oknum ahli waris Saleh Suandi,
dimana pada surat perjanjian ahli waris ada beberapa tanda tangan ahli waris yang diduga telah di palsukan oleh salah satu oknum ahli waris, ada dua anak yang masih dibawah umur/balita yang turut di palsukan tanda tangannya,”terangnya
masih Yadi,terkait dua ahli waris saleh Suandi yang masih dibawah umur pada saat itu (2012.red) pihaknya benar – benar tidak mengetahui,jika pada saat itu pak Saleh Suandi memiliki anak yang masih di bawah umur,dan baru tahu hal tersebut itu sekarang.
Pada perkara tersebut pihak pemerintah desa Darma mengklaim telah dibohongi oleh salah satu pihak ahli waris Saleh Suandi,” jelasnya.
menambahkan Yadi, pihak E adalah salah satu ahli waris Saleh Suandi yang pada waktu itu yang menyampaikan pengajuan permohonan surat sertifikat untuk sebidang tanah yang di klaim sudah sah menjadi miliknya dengan melampirkan bukti surat perjanjian ahli waris Saleh Suandi.
Dalam hal tersebut pihak E diduga telah melakukan memanipulasi keterangan dan data guna memuluskan tujuan dan kepentingan dalam menguntungkan pribadi,yang berpotensi dapat merugikan pihak – pihak lain,khususnya pemerintah desa Darma, sejak awal menjabat sebagai kepala desa Darma baru kali pertama ini pihaknya mengalami hal perkara seperti ini.” pungkasnya.
pada perkara tersebut pihak pimpinan desa Darma akan kooperatif dalam memberikan keterangan apapun jika nanti dibutuhkan oleh pihak manapun. Untuk membuktikan bahwa saat mulai menjabat sebagai kepala desa Darma hingga sampai sekarang ini pihaknya tidak pernah melakukan persekongkolan apapun dengan pihak E salah satu ahli waris Saleh Suandi.
(D.R)