BPN Kuningan Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Yang Diduga Milik Negara

0

SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan Selasa (23/01/2024) telah melakukan pengukuran kembali tanah yang duga milik negara yang berada di bahu kiri jalan raya nasional arah Kuningan Cikijing tepatnya yang berlokasi di desa Darma kecamatan Darma kabupaten Kuningan Jawabarat.

Kegiatan pengukuran tersebut memang sudah di agendakan menurut Bambang L.A Hutapea, SH., MH., C.MED, yang turut hadir saat proses pengukuran di lokasi, pihaknya hadir bersama rekan (Tim) pemberantas mafia tanah negara “dalam rangka menindaklanjuti pelaporan pihaknya kepada BPN Kuningan terkait tanah negara yang berlokasi di desa Darma kecamatan Darma kabupaten Kuningan,yang diduga telah di jual belikan,pihaknya mendampingi tim pengukur dari badan pertanahan nasional (BPN) Kuningan, pada Selasa (23/01/2024), pengukuran turut disaksikan juga oleh pihak- pihak yang terkait,diantaranya,pihak penjual dan pembeli,pihak kepolisian polres Kuningan dan kepolisian sektor (sektor) Darma,serta turut hadir pula sejumlah pihak masyarakat setempat.” menurut Bambang Selasa 23/01/2024 kepada awak media di Kuningan.

Namun dalam proses pengukuran tersebut terdapat perselisihan pendapat antara pihak Tim pemberantas mafia tanah negara dengan pihak BPN Kuningan terkait Pengukuran yang dilakukan oleh tim BPN Kuningan terhadap tanah yang di maksud,dimana pihak BPN Kuningan di duga tidak memahami dasar hukum atas mekanisme pengukuran tanah negara yang melibatkan badan dan bahu pad jalan nasional milik negara.ungkap Bambang.

Masih Bambang dalam keterangan,terkait hasil pengukuran tanah milik negara yang dimaksud, pihaknya meminta kepada pihak BPN Kuningan untuk melakukan kordinasi dahulu kepada pihak BPN pusat terkait dasar hukum sebagai acuan dalam menentukan titik nol pada tanah milik negara yang sedang dalam perkara gugatan tersebut.”ujarnya.

Menambahkan Bambang” pihaknya tidak membenarkan hasil dari pengukuran yang sudah dilakukan pihak BPN Kuningan hari ini,dengan alasan,yang menjadi acuan dari pengukuran tim BPN Kuningan adalah ujung dari aspal hitam pada bahu jalan yang di jadikan sebagai titik awal pengukuran,namun bukan pada garis kuning yang berada di tengah jalan yang harus di jadikan sebagai titik awal,dan hasil pengukuran tersebut belum bisa dianggap benar dan sah,pihaknya akan meminta BPN Kuningan untuk melakukan pengukuran kembali tanah tersebut.” pungkasnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *