SUBURJAGAT.COM | Kuningan
Praktek Bidan Mandiri (PBM) tidak di benarkan melakukan pelayanan terhadap pasien umum, karena bukan merupakan kewenangan dan itu sudah di atur dalam Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) nomor 320 tahun 2021 tentang kompetensi Bidan.
Hal tersebut diatas, dijelaskan oleh Hj Widyani AR, A.M.Keb,S.Sos,SKM selaku ketua PC Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kuningan, Jawa barat, saat di konfirmasi melalui telepon selulernya. “berdasarkan Undang Undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Surat Edaran (SE) NO.HK.02.01./MENKES/6/2024 tentang penyelenggaran perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan paska terbitnya UU nomor 17 tahun 2023”, kata Widyani kepada media ini.
Kemudian, ketika disinggung terkait salah satu bidan praktek mandiri yang diduga telah melakukan pelayanan kepada pasien umum di Desa Karang Tengah, Maleber, Kabupaten Kuningan, pihaknya tidak membenarkan perihal kejadian tersebut.
Menurutnya, IBI Kabupaten Kuningan selalu intens melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh anggota IBI terkait Peraturan dan Perundang-undangan dan turunan regulasinya. “mengenai Standard Operasional Prosedur yang harus dilakukan saat melaksanakan tugasnya agar pelayanan kebidanan yang diberikan tetap ada dalam koridor kewenangan,” imbuhnya.
Widyani menambahkan, terkait verifikasi Tempat Praktik Mandiri Bidan atau TPMB, selama 6 bulan sebelum habis masa berlaku ijin praktek bidan mandiri, bidan harus sudah melakukan pemberkasan administrasi guna pengajuan perpanjangan SIPnya.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi masa perijinan agar selalu tetap berlangsung tanpa ada tenggang waktu yang terhenti saat melakukan proses administrasi perpanjangan ijin praktek yang di maksud. (Dessy)