SUBURJAGAT.COM | kuningan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan sebagai suatu upaya dalam pembinaan pertumbuhan dan perkembangan kualitas bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun,baik fisik, psikis, agama,sosial, moral, bahasa, emosional, seni dan hal positif lainnya.Juga sebagai tahapan persiapan untuk memasuki pendidikan dasar.PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur formal,non formal dan informal.
Sesuai Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009).Kompetensi Pendidik PAUD.Kompetensi Pengawas, Kepala, Tenaga Administrasi PAUD.Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA).STPPA adalah kriteria yang menunjukkan kemampuan yang dicapai anak pada berbagai aspek perkembangan dan pertumbuhan, seperti nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
Kamis 5 Desember 2024.Hasil investigasi tim media kepada pihak pengelola/kepsek serta tenaga pengajar paud /kelompok bermain (KOBER) Al Anshar yang berlokasi di desa Cipetir kecamatan Lebakwangi kabupaten Kuningan Jawabarat.
Mendapati informasi dan keterangan yang tidak berimbang terkait jumlah peserta didik paud /Kober AL Anshar yang terdaftar di dapodik dengan jumlah peserta didik di lokasi kegiatan pembelajaran paud/Kober AL Anshar.
Dijumpai Aan Nurjanah selaku pengelola/kepsek paud /Kober setempat kepada tim menyampaika “jumlah peserta didik 84 (delapan puluh empat) dan kegiatannya terbagi dua. Yakni, kegiatan binaan keluarga balita (BKB) yang aktifitas kegiatan belajarnya hanya satu kali dalam sebulan dengan jumlah peserta didik sebanyak 34 (tiga puluh empat) siswa,dan untuk peserta didik yang berjumlah 50 (lima puluh ) anak adalah siswa kelompok bermain (Kober ) aktifitas kegiatannya setiap hari,” katanya.
Aan Nurjanah dengan tegas menyatakan kebenaran jumlah peserta didik sudah sesuai dengan data pokok pendidikan (DAPODIK) yang terdaftar pada kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (kemendikburistek) Republik Indonesia.
Sementara di lokasi yang sama salah satu tenaga pengajar paud /Kober menyatakan jumlah peserta didik real yang dia ketahui tidak sampai berjumlah 84 (delapan puluh empat) siswa
“jumlah murid terbagi pada dua ruang belajar, terbagi antara 40 (empat puluh) siswa dan 16 (enam belas) siswa untuk dua ruang belajar, kali untuk jumlah murid 84 (delapan puluh empat) itu tidak ada,” jelaskan tenaga pengajar yang sengaja tidak kami sebutkan namanya.
Berdasarkan keterangan jumlah peserta didik yang tidak seimbang dapat disimpulkan dan terindikasi pihak pengelola paud/Kober terkait dugaan penggelembungan/mark up jumlah peserta didik /murid.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan belajar paud Kober AL Anshar Aan Nurjanah selaku pengelola dan juga kepsek mendapatkan bantuan operasional pendidikan (BOP) Rp.610.000.(enam ratus sepuluh ribu).untuk persiswa dari pemerintah,Namun pihak pengelola paud/Kober pun menetapkan iuran sebesar 40.000,- (empat puluh ribu) rupiah kepada pihak peserta didik.
“BOP dari pemerintah itu habis terpakai untuk kebutuhan membeli fasilitas belajar, seperti bangku belajar, buku,dan kegiatan – kegiatan kelembagaan bagi pengurus (acara bimtek dan lainnya.red), jika tidak ditunjang dari iuran siswa mau dari mana lagi untuk meningkatkan biaya operasional agar paud/Kober binaannya dapat berjalan,” terangnya.
PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur formal, non formal dan informal.
Berdasarkan Undang -Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 pasal 28 ayat 1.Tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menyatakan bahwa rentang usia anak usia dini adalah 0-6 tahun. Pendidikan anak usia dini adalah pembinaan yang dilakukan kepada anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. Selain itu, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 juga mengatur hal-hal berikut:
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
Pada jalur formal, pendidikan anak usia dini diselenggarakan di taman kanak-kanak (TK) atau raudatul athfal (RA).
Pada jalur nonformal, pendidikan anak usia dini diselenggarakan di kelompok bermain (KB) atau taman penitipan anak (TPA). Pada jalur informal, pendidikan anak usia dini diselenggarakan di lingkungan atau dalam bentuk pendidikan keluarga.
(D.R)