Izin Pengelolaan TIC DM Diduga Disalahgunakan, Dinas Terkait Belum Ada Tindakan

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu

Perizinan bangunan TIC DM yang terletak di waduk Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga menyalahi aturan dan ketentuan oleh oknum pengelola. Selasa (05/03/2024).

Berdasarkan keterangan pejabat fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Acep Suherman, mengungkapkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ditempuh.

Akan tetapi perizinan yang dimiliki oleh TIC DM itu sendiri merupakan izin untuk rumah makan dan karokea keluarga. “IMB sudah ada tahun 2012 dan izin usahanya rumah makan dan karaoke keluarga untuk TIC,” jelas Acep selaku pejabat fungsional kepada media ini, di Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Gatot Subroto, Desa Pekandangan, Indramayu.

Sementara itu pada fakta dilapangan, bahwa dalam pengelolaan lokasi atau pemanfaatan gedung berlantai dua itu didapati sebagai tempat bisnis hiburan dunia malam yang menyediakan berbagai macam fasilitas.

Diantaranya, berbagai macam jenis atau merek minuman alkohol (minhol), menyediakan jasa wanita pemandu lagu atau Lady Companion (LC) dengan tarif Rp. 100 ribu/ Perjam untuk karoke, diskotik, dan hall yang berada di lantai dua sebagai daya tarik pelanggan atau konsumen.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu, Esmega, mengungkapkan, Satpol PP akan melakukan langkah berupa penindakan berdasarkan adanya surat perintah dari Dinas Perizinan untuk melakukan langkah penutupan.

“Saya bergerak atas surat rekomendasi dari dinas perizinan,” jelasnya, pada Senin (05/03) yang lalu.

Dari pantauan awak media, aktivitas TIC DM beroperasi dengan waktu normal sekitar pukul 22:00 sampai dengan 04:00 dini hari . 

Menyikapi tersebut diatas, Ahmad W warga masyarakat yang berdomisili dilokasi setempat, dan juga Ketua dari Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) meminta agar Satpol PP dapat melakukan upaya penindakan terhadap TIC yang diduga kuat sudah menyalahgunakan izin dalam pengelolaannya.

“Dari dinas perizinan sudah jelas, izinnya rumah makan dan karaoke keluarga, tapi dalam pengelolaan kok berbeda seperti menyediakan diskotik serta minuman-minuman beralkohol,” ungkapnya kepada wartawan”, lebih lanjut, “Sekarang tinggal tunggu tindakan pihak yang berwenang, apakah berani melakukan penindakan,” imbuhnya.

Sementara dilansir dari sejumlah pemberitaan, dari keterangan pengelola TIC DM berinisial TWH atau dikenal dengan sebutan bunda DM ini, melalui pesan singkat bahwa TWH menyebutkan TIC DM atau Dewi Malam tersebut sudah di urus oleh oknum anggota Kepolisian berinisial A.

TWH mengaku bahwa hanya sekedar bekerja ditempat hiburan dengan bangunan yang megah tersebut. “Bunda cuma kuli, digaji. biarin pak A yang ngurus, adiknya pa Haji “Y” orang Polres.” Jelasnya melalui pesan singkat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *