MIRIS ! Karena Serakah, Kakak Diduga Rampas Tanah Adik Kandung

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu 

Sebut saja SA (56) warga Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merasa dirampas tanah sawah miliknya oleh kakak kandung sendiri. Selasa (05/03/2024).

Awal mulanya SA tidak mengetahui kalau sawah tersebut telah di rampas/serobot oleh kakaknya , “ saya tidak tahu sebelumnya, pas adanya informasi dari penggadai sawah baru saya tahu kakak saya setega itu mengambil hak milik saya”. Ujarnya pakai bahasa daerah Indramayu. Pada tanggal (26/02/2024) lalu.

Pengakuan SA sawahnya yang terletak di desa Sudimampir lor, Kecamatan Balongan, dengan luas kurang lebih 200 m2 diduga telah dirampas/serobot oleh orang yang tidak bertanggung jawab sebut saja SO (60) kakak kandungnya sendiri dibantu oleh KU (65) suami SO.

Menurut SA sawah tersebut sudah menjadi bagiannya dari hak waris yang diberikan oleh orang tuanya dan sebagian telah dibelinya dari ahli waris yang lain serta pihak keluarganya yang berbeda.

Namun karena keterbatasan ekonomi dan kebutuhan setiap hari SA hingga saat ini belum pernah membuat surat kepemilikan tanah sawah tersebut ke pihak notaris atau balai desa setempat.

Menurut pengakuan SA Pihak kakaknya dan suami tambah berulah dengan berbagai cara agar bisa menggarap sawah tersebut bahkan sampai mematok sawah serta tanpa sepengetahuannya membatasi sawah (galeng) hingga telah mengumpulkan data diri hak waris sebelumnya secara diam-diam dan ingin maksa megupayakan membuat surat keterangan ahli waris ke balai desa setempat.

Ditambahkan pula oleh kepala desa setempat SU “SO bolak-balik setiap hari bersama suami KU dengan membawa map berkas isi identitas ahli waris bertujuan untuk secara diam-diam membuat ahli waris di balai desa ini tapi saya menolak, karena data tidak lengkap “. ucap kades saat diminta keterangan di waktu yg berbeda.

Dari salah satu saksi keluarga memantu AA (30) juga menyatakan benar adanya penggalengan/batas sawah yang dilakukan oleh pihak KU disawah tersebut. dia sempat mendokumentasikan. 

Ditambah keterangan dari pihak desa Sudimampir lor AM (Raksa) saat ditemui pihak keluarga SA hasilnya pihak desa mengatakan “bahwa pernah diminta untuk melakukan stop kegiatan jual/beli , pembuatan surat dll terhadap sawah tersebut dan wajib melaporkannya ke SO”. Terang AM.

Setelah beberapa hari sampai hari ini berita diterbitkan pihak SA belum menemukan titik terang dari masalah tersebut,bahkan pihak SO makin terus berulah dengan banyak melakukan pengrusakan fasilitas dirumah SA.

Lanjutnya, “saya masih berharap bisa di selesaikan secara kekeluargaan,tapi tetap belum ada titik terang dan masih terus merugikan serta membahayakan diri saya ,saya berniat untuk melanjutkan kepihak yang berwajib”. Tambah SA.

Dengan membawa bukti-bukti yang ada beserta saksi keluarga, ingin hak miliknya kembali jika ada kerugian minta diselesaikan dan orang yang melakukan perampasan tanah sawah serta masuk pekarangan tanpa ijin dan merusak fasilitas rumah dihukum seadil-adilnya. (Ali.B.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *