
SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan
Dugaan kejadian Perundungan Atau Bullying Terhadap Siswa SDN 1 Paninggaran kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jawabarat patut di sikapi agar tidak terjadi kembali di seluruh wilayah dunia pendidikan di kabupaten Kuningan.
Hal tersebut di sampaikan praktisi hukum kantor hukum Bambang listi firm advocates, Kurator, Mediator & Legal Consultant Hukum. Melalui Bambang L.A Hutapea, SH., MH., C.Med, selaku pimpinan kantor hukum BAMBANG LISTI LAW FIRM Advocates, Kurator, Mediator & Legal Consultant Hukum, Jumat (17/5/2024) kepada awak media di Kuningan, menyebutkan.
“Bahwa telah terjadi dugaan Perundungan dan atau Bullying terhadap siswa SDN 1 Paninggaran Kecamatan Darma,korban perundungan tersebut adalah seorang kakak beradik yang mana seorang kakak yang sedang menginjak Kelas 6 SD dan seorang adik baru menginjak kelas 3 SD,diduga perundungan tersebut adalah teman-teman sebaya dari korban tersebut, dari dugaan bullying tersebut sang korban pun mengalami goncangan psikis yang mengakibatkan sang korban takut untuk kembali bersekolah, hingga akhirnya korban yang berkelas 6 tidak mau mengikuti ujian kelulusan dengan teman sebayanya, korban mengikuti ujian tersebut ketika anak-anak sekolah yang lain sudah pulang dan barulah dia mengikuti ujian tersebut sendirian, dan seorang korban yang berkelas 3 pun sama sekali tidak mau melanjutkan sekolahnya, terhitung sudah 9 bulan lamanya korban tidak mau masuk sekolah lagi karena sang anak mengalami ketakutan dan rasa cemas untuk bersosialisasi,” ungkapnya.
Bahwa berdasarkan Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-undang nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan anak.
Bahwa, Berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
Hal ini juga sudah jelas di atur dalam Undang-Undang perlindungan anak berdasarkan pasal 54 ayat (1) yang menyatakan bahwa anak dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang di lakukan oleh pendidik,tenaga pendidik, sesama peserta didik atau pihak lain.
Seorang anak pun mempunyai Hak untuk di lindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 1 ayat (12) menyatakan hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 tahun 2022 dan Permendikbud nomor 46 Tahun 2023 menyatakan bahwa perundungan dan/atau bullying serta tindakan kekerasan lainnya yang dilakukan di lingkungan sekolah harus di hapuskan, melalui kejadian ini sudah sepatutnya Pihak Dinas Pendidikan dan Tenaga Pendidik tersebut memberikan penyuluhan terhadap pelajarnya untuk mencegah terjadinya bullying, bahwa, seorang anak yang menjadi korban bullying berdampak akan mengalami depresi dan kecemasan mental,maka dari itu seorang anak wajib mendapatkan Perlindungan Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 4 Permenkes Nomor 25 Tahun 2014, serta Berdasarkan Pasal 59A Huruf B.Anak korban kekerasan psikis wajib mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan.
Adapun Aspek Pidana dan Perdata bagi Pelaku bullying berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, aspek pidananya yaitu pelaku pembullyan dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banya 27jt Rupiah, selain itu UU perlindungan anak memiliki aspek perdata yaitu di berikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying)untuk menuntut ganti rugi materiil/immaterial terhadap pelaku bullying, hal ini sebagaimana di atur dalam pasal 71D ayat (1) UU Perlindungan anak, atau secara umum bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku bullying atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Bambang.
Bambang menambahkan, akan tetapi mengingat diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu di perhatikan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (RJ) berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU SPPA, berdasarkan pasal 69 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU SPPA, jika anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, maka atas kejadian tersebut di atas, menurut pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan anak, Pemerintah dan pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan Bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.” Tandasnya. (D.R)