Keberadaan Yayasan Darul Janah Insani Tak Terdaftar, Kemenag Indramayu Saling Silang Wewenang

0
Foto: Sri Wahyuni Utami selaku ketua pengurus Yayasan Darul Janah Insani sekaligus Sekjen di parpol Nasdem

 

SUBURJAGAT.COM | Indramayu

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Seksi Pondok Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi ponpes), H. Slamet Edi, MA, saling silang tanggung jawab dan wewenang mengenai tugas pokok serta fungsi mewakili lembaganya terkait daftar keberadaan dan bantuan dana hibah yang diterima oleh Yayasan Darul Janah Insani Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang luput dari pantauan semua elemen. Jumat (01/09/2023).

Slamet mengatakan, bahwa daftar keberadaan Yayasan Darul Janah Insani diakui belum ada pada sistem. Adapun perihal bantuan dana hibah yang diterima oleh Yayasan, pihaknya tidak mengetahui secara spesifik atau terperinci.

Bahkan pihaknya belum berupaya dengan melakukan monitoring ke yayasan tersebut. Sehingga, sistem dan pengawasan yang ada di Kemenag Indramayu diduga masih lemah dan minim SDM.

“Terkait bantuan itu wilayah pemprov yang memberikan bantuan. Kalau yayasan Kesbangpol, kalau ponpes kan belum terdaftar di kemenag”, singkat Edi kepada kepada media ini.

Berbagai bantuan operasional telah digelontorkan oleh Pemerintah untuk tetap menjaga agar proses pendidikan dapat berlangsung. Ponpes adalah salah satu yang disasar. Dibawah kendali kebijakan Kemenag dan jajaran dibawahnya, ponpes bisa dikatakan tulang punggung pendidikan agama Islam di Indonesia.

Ponpes yang tersebar di seantero Indonesia banyak yang sudah terdaftar secara hukum sebagai yayasan pendidikan, namun tidak sedikit yang diselenggarakan apa adanya oleh individu-individu tanpa formalitas hukum yang memadai.

Hal tersebut diatas diakui oleh Adi Purnomo selaku Kepala Bidang (Kabid) Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Indramayu, bahwa berdirinya yayasan tersebut belum pernah didaftarkan sampai saat ini.

“Sepertinya yang ada Manbaul hasanah. Tapi belum tuntas”, ujar Adi ketika dikonfirmasi.

Selama pandemi COVID-19, Kemenag mengeluarkan kebijakan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Ponpes. Dengan bantuan tersebut,

harapannya ponpes tetap dapat beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendidikan agama Islam.

Namun, sengkarut tata kelola birokrasi yang buruk membuat distribusi bantuan rawan penyimpangan dan korupsi. Hampir sama dengan berbagai masalah penyimpangan dan korupsi dalam bantuan berlabel bantuan sosial dan hibah, masalah serupa terjadi dalam penyaluran BOP Ponpes.

Pemerintah Provinsi Jawa barat (Pemprov Jabar) pada tahun anggaran 2020 lalu telah menggelontorkan anggaran untuk bantuan dana hibah. Yayasan Darul Janah Insani Indramayu, Sri Wahyuni Utami selaku ketua pengurus mengakui telah menerima bantuan tersebut senilai Rp 850 juta.

Menurut Sri, dari anggaran tersebut ia gunakan untuk pembangunan gedung Rumah Tahfiz. Sementara keberadaan santri di Ponpes yang ia kelola terdapat 100 santri kalong atau tidak tetap. Penjelasan rinci lainnya Sri belum dapat menjelaskan saat di wawancara kala itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Teguh Budiarso, belum dapat memberikan keterangan atau tanggapan serius mengenai keberadaan status yayasan darul janah insani yang belum terdaftar. Pihaknya akan bergerak ketika ada koordinasi dengan instansi terkait, adapun perihal yang dimaksud Teguh akan mengembalikan kepada lembaga terkait.

“Kembalikan lagi ke bakesbangpol, paling dibuat surat teguran oleh bakesbangpol”, ujar Teguh melalui pesan tertulis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *