Kuwu Desa Panyindangan Kulon Diduga Kuasai Anggaran Proyek Kelompok Tani

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu

Belum lama ini, Kelompok Tani Makmur dari Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tengah mengerjakan proyek betonisasi Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Jalan Slimpen, berdekatan dengan Blok Gandok.

Pekerjaan jenis Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan JUT tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian tahun anggaran 2023, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, dengan total biaya senilai Rp 200.000.000.

Namun, proyek yang menelan biaya hingga ratusan juta rupiah tersebut, hasilnya bikin geleng – geleng kepala. Bagaimana tidak, jalan yang sudah di beton itu kondisinya sudah terlihat banyak kerusakan yang signifikan. Dari mulai retak – retak secara vertikal dan horizontal, bahkan sudah ada yang ambrol.

Mirisnya lagi, di sepanjang jalan tersebut terlihat belum sepenuhnya dilakukan pembetonan ready mix, melainkan hanya beberapa meter saja panjang nya. Diperkirakan lebih dari 50%, sepanjang jalan itu masih nampak hanya urugan bahan material batu yang sudah di gelar.

Yang lebih mencengangkan, dalam pengerjaan dan anggaran untuk proyek Jalan Usaha Tani tersebut diduga di kuasai oleh orang nomor satu di Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono, S.com., MH. Informasi ini terungkap oleh Kardisa, selaku Ketua Kelompok Tani Makmur.

Dikediaman rumahnya, pada Minggu (01/10/2023), Ketua Kelompok Tani Makmur, Kardisa, kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa fungsional dirinya dalam pelaksanaan pekerjaan JUT tersebut hanya sebatas menandatangani secara administrasi saja.

“Untuk anggaran mah diserahkan semua ke Kuwu, yang mengerjakan proyek juga Kuwu, saya mah hanya mengambilkan anggaran saja.” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Kardisa menuturkan bahwa terdapat 2 (dua) tahap dalam pencairan anggaran untuk pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Panyindangan Kulon tersebut. Tahap pertama, kata dia, yaitu senilai Rp 136.000.000, sedangkan tahap ke dua, yakni senilai Rp 57.000.000.

Dihari yang sama, Minggu (01/10/2023), media Jabar.dailypost.id mencoba menghubungi Kuwu Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono, S.com., MH guna dimintai penjelasan atas kebenaran informasi ini. Sayangnya, upaya konfirmasi ini tidak mendapat respon hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *