Mantan Dirut PDAM Indramayu H Tatang Sutardi menuai Polemik

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu 

Dalam permasalahan perumda tirta darma ayu (PDAM) Kabupaten Indramayu periode 2018 – 2021 saat di jabat H Tatang Sutardi menuai polemik. Sabtu (30/9/3023).

Berdasarkan peraturan pemerintah No 54 tahun 2017 Pasal 134 tentang Pengawasan ini, menindaklanjuti pengawasan terhadap PDAM Indramayu.

Sumber informasi yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, untuk pengawasan PDAM indramayu itu ya wajar saja karena di tahun 2018 sampai dengan 2021 menuai polemik, karena hal itu banyak di pertanyakan oleh masyarakat Indramayu.

“Ya aneh saja kalau periode 2018 – 2021 menjadi polemik.” Lanjutnya, masyarakat indramayu sekarang menunggu keterbukaan tentang permasalahan yang di hadapi H.Tatang Sutardi sekarang ini, apalagi beliau lagi mengikuti kontestasi Pemilu di 2024 nanti.

Saat di konfirmasi awak media di kediamannya H. Tatang Sutardi mengatakan, saya tidak tahu dengan semua ini karena saya sudah serah terima jabatan dari Dirut PDAM dan tahu – tahu saya dapat surat dari inpekstorat.

Dan awak media pertanyakan “dengan adanya informasi bahwa 60 hari kerja kedepan Permasalahan ini harus ada pertanggung jawabannya dan akan di limpahkan jika tidak ada jawaban.”

dan H. Tatang menjawab “kalau itu saya tidak bisa menjawab semua itu sudah saya serahkan ke kuasa hukum.” Terangnya.

Di saat terpisah, Waka Gibas sektor kota Indramayu Daryanto mengatakan permasalahan PDAM Indramayu dari tahun 2018 – 2021 yang di jabat H. Tatang Sutardi saat itu harus benar – benar di selesaikan dan kami sebagai organisasi masyarakat (ORMAS) akan terus mengawal permasalahan ini sampai akhir. Apalagi H. Tatang Sutqrdi sekarang ini lagi mencalonkan dari partai Golkar di Dapil 1.

“Jika H. Tatang Sutardi benar tidak bersalah mengapa harus takut, dan bagaimana kedepan kalau jadi wakil rakyat nanti. Ucapnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *