Oknum Pegawai BPR PK Balongan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Indramayu

0

 

SUBURJAGAT.COM | Indramayu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menetapkan status FR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengajuan kredit. 

Selain itu, FR merupakan oknum pegawai yang berkerja di BPR PK balongan. Akibat perbuatan FR negara mengalami kerugian uang senilai Rp.1,1 miliar. Pada Rabu (21/06/2023).

Hal tersebut diatas disampaikan oleh Ajie Prasetya selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu pada saat jumpa pers di kantornya. Kejari berhasil menetapkan status FR sebagai tersangka berdasarkan hasil investigasi dan audit oleh tim Kejari.

“FR sendiri notabenenya Kasubag Kredit pada PD BPR PK Balongan. Tersangka FR melancarkan aksinya pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,1 Miliar Rupiah”, katanya.

Untuk diketahui, perkembangan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil kinerja Kejaksaan Negeri Indramayu selama ini.

Ajie pun menambahkan, modus operandi FR untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara memanipulasi sejumlah data, membuat semua kredit “topengan” lalu tidak menyetorkan uang kantor dari kredit yang telah tersangka buat.

“Atas perbuatannya, FR dikenakan Pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, yang diubah Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, imbuhnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *