
SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Pemerintah secara resmi mengganti istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung pada tanggal 31 Desember 2023. Perubahan ini juga tertuang dalam UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang menekankan bahwa pembangunan bangunan gedung harus didahului dengan perolehan PBG.
Leila, pejabat terkait, menegaskan bahwa mendirikan bangunan gedung tanpa menyelesaikan perizinan adalah dilarang, dan tindakan tersebut akan dikenai sanksi tegas. Kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini berada di tangan Pol PP Kabupaten Indramayu.
Sanksi administratif yang dapat diberlakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 327 PP Nomor 16 Tahun 2021, mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran, penghentian sementara atau tetap pada tahapan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran, pembekuan PBG, SLF, dan persetujuan pembongkaran, pencabutan PBG, SLF, dan persetujuan pembongkaran, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian pemberian tugas, dan penghentian tugas sebagai penilik.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pemantauan dan menjaga ketertiban. Pemantauan tersebut dilakukan secara objektif, tanggung jawab, dan tidak menimbulkan gangguan atau kerugian bagi pemilik, pengguna, masyarakat, dan lingkungan. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui kegiatan pengamatan, penyampaian masukan, usulan, dan pengaduan. (Red)