Puluhan Arwah Bingung Ketika Makam Disegel Pengadilan Negeri

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu

 

Heboh beredarnya foto viral diatas batu nisan dari masing-masing kuburan bertuliskan DiSEGEL berlogo Pengadilan Negeri Indramayu,  Pengadilan Negeri mengendus adanya ketidak beresan dalam penyegelan makam, yang beralamat Desa Panyindangan Kulon, Blok Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. 

 

Tindakan menyimpang tersebut diduga dilakukan sejumlah pihak untuk membuat gaduh keluarga pemilik makam tersebut. Namun dari beberapa kasus yang ada, pihak Pengadilan Negeri tidak bisa menetapkan status tersangka karena bukan kapasitas Pengadilan Negeri. 

 

Salah satu dugaan upaya pencemeran nama intansi tersebut di lakukan adanya kepentingan orang tidak kenal (OTK) untuk membuat gaduh, menurut Humas dan Panmud Muda Pidana Pengadilan Negeri Indramayu tidak bisa ditindak lanjuti karena bukan kewenangan. 

 

”Kami kira ini hanya adanya rekayasa, maupun tindakan yang sepihak untuk membuat gaduh, pasalnya kami tidak mempunyai kewenangan dalam menyegel maupun menyita dalam perkara pidana karena itu kewenangan dari Kejaksaan sedangan dari Pengadilan Negeri hanya bisa mempunyai kewenangan serta dapat menyita dalam perkara Perdata itupun kami mempunyai standar SOP dalam melakukan Eksekusi”. ujar Adrian S.H saat ditemui di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri, Rabu.(9/10/2024) .

 

Menurut Andrian, kondisi tersebut sudah masuk kategori penyelewengan. Pasalnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah hak kewenangan pemerintah daerah. 

 

”Kami tidak mungkin melakukan tindakan ini karena tindakan Pidana bukan rana kami melainkan Kejaksaan negeri yang berwenang, konyol sekali jika Pengadilan melakukan penyegelan tersebut karena kita hanya bisa melakukan eksekusi dalam perkara Perdata saja yang disaksikan oleh kedua belah pihak,aparat desa yang disaksikan oleh Instansi yang bersangkutan.” Ungkapnya 

 

Andrian menambahkan, praktik melawan hukum yang diduga mencermarkan nama baik untuk mencari kepentingan tersebut diduga adalah orang yang mencari sensasi” ujarnya. 

 

Menurutnya, peristiwa itu rentan terjadi, motifnya praktik pengklaiman sepihak, bisa dikatakan menghindari dari permasalahan.no perkara juga sudah jauh dari data yang dituliskan, 

 

“Versi putusan hakim tertulis esa Amis itupun perkara pidana tetapi kenapa stiker pengadilan adanya di Desa Panyindangan Kulon, Blok Pecuk,bukan itu saja nomer perkara tersebut dicetak lalu di tempelkan pada nisan kuburan merupakan bukan standar kita dalam menyegel, ini jelas penyimpangan perkara dan saya tegaskan kembali Pengadilan Negri Indramayu tidak mengeluarkan stiker yang tertera di batu nisan tersebut, karena itu bukan prodak kami, dan apabila pihak keluarga tidak terima atas kejadian tersebut maka dengan senang hati kami menunggu tindak lanjutan kedepannya dan barang tentu dapat dilaporkan melalui pihak berwajib terlebih dahulu,”pungkas Ardian.

(Tim/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *